Tapak Tilas jejak-jejak IPPELMAS-MALANG |
Malang,
Ipelmas.com , Minggu, 26 Januari 2013,
Jam : 19.00 wib bertempat di warung bambu Jl. Mulyo Agung Dau Malang, sebanyak
10 orang pengurus Ikatan pemuda Pelajar
Mahasiswa Simeulue Malang (Ippelmas-Malang), menggelar diskusi, tentang isu
oknum polisi simeulue yang diduga melakukan tindakkan asusila beberapa waktu
lalu, para mahasiswa yang tergabung
dalam diskusi tersebut, merasa perihatin mengenai isu yang berkembang di media
yang akhir-akhir ini ramei dibicarakan yang diduga dilakukan oleh salah satu
oknum polisi polres Kabupaten Simeulue
provinsi Aceh.
Menurut Anhar Lekon, salah satu mahasiswa
Ippelmas malang mengatakan, kasus oknum polisi yang diduga melakukan tindakkan
asusila di kabupaten simeulue-Aceh. Perlu kajian mendalam mengenai, tindakkan
melangar hukum tersebut, karena info yang berkembang di media, tidak sepenuhnya
kita lansung percaya dan main hakim
sendiri “Maka disinilah peran kita, sebagai
mahasiswa untuk mengkaji secara yuridis pelangaran oknum polisi
tersebut,” ujar anhar mahasiswa asal
lafakha itu.
Lebih lanjut, Gunawan Jurusan Pendidikan
Bahasa Inggeris Universitas Islam Malang (UNISMA) mengatakan, dugaan
pelanggaran asusila di kabupaten
simeulue yang di dilakuakan aknum polisi simeulue itu, dari berbagai
info yang kita terima, merupakan pelanggaran asusila dan tidak hanya itu juga
pelakunya memaksa korban mengansumsi sabu, maka sangat ironis kalau kasus ini,
aparat hukum tidak secepatnya mengusut tuntas pelaku. ”Harapanya kasus ini,
segera di usut tuntas agar tidak, berlama-lama sidang pelaku di depan penegak
hukum, dan tegakkan hukum meskipun langit akan runtuh,” imbuh mahasiswa asal
Ujung Harapan Simeulue Barat, kab.
Simeulue itu.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Hadidi, kabid
organisasi Ippelmas malang mengatakan, dari hasil diskusi ini, harapanya para mahasiswa ippelmas malang dapat
mengetahui isu yang berkembang di simeulue , dan tidak kalah penting merupakan,
panggilan hati atas keperhatianan mahasiswa terhadap kondisi simeulue sekarang
ini, ia berharap “ Mahasiswa tidak hanya, bisa mengkritik lewat omongan belaka, namun harus dilandasi dengan
landasan yuridis dan fakta otentik, sehingga budaya kritis mahasiswa dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum,” tambah mahsiswa Asal Padang Unoi Kec.
Salang Simeulue itu.
Lebih lanjut,
Hadidi menambahkan, kasus pelangaran yang melibatkan oknum polisi
simeulue itu, secara yuridis pealakunya
dapat dijerat dengan Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo
Pasal 55 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan
dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, maka dari itu kalau secara hukum tersangka sudah
terbukti bersalah maka, harus di dihukum palakunya, “ Tidak
pandang bulu, karena setiap kiat
sama kedudukkanya di depan hukum, “ ujarnya Mahsiswa Universitas Muhmmadiyah
Malang (UMM) Jawa Timur itu. ( Reporter Adid.com)
Watch Live: Bet on sports online from your desktop - videodl.cc
BalasHapusWatch Live: Bet on sports online from your desktop, Android or IOS device. Live Streaming on Samsung Gear VR youtube to mp3 – Play as a Mobile