ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR PEMUDA MAHASISWA SIMEULUE
MALANG
BAB I
NAMA , WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi
ini bernama Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa simeulue disingkat IPPELMAS.
- IPPELMAS
berdiri di kota malang Provinsi Jawa Timur pada tanggal 28 Februari 2010
IPPELMAS berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 2
Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa simeulue
berasaskan nilai-nilai keislaman dan kekeluargaan
TUJUAN
Pasal 3
- Menumbuhkan
semangat Persatuan dan Kesatuan Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa simeulue
- Membina,
meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara silaturrahmi sesama masyarakat
Simeulue serta masyarakat lainnya.
- Menjaga
dan melestarikan budaya Simeulue
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Ikatan Pelajar Pemuda
Mahasiswa Simeulue berada pada keputusan Musyawarah Besar di singkat MUBES
BAB IV
FUNGSI
PASAL 5
Sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan intelektual serta moral Pelajar, Pemuda, dan
Mahasiswa Simeulue di Malang dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 6
IPPELMAS Malang mempunyai
lambang dan atribut-atribut sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Setiap Pelajar, Pemuda, dan
Mahasiswa simeulue di Malang merupakan anggota IPPELMAS Malang sebagaimana yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
Organisasi IPPELMAS terdiri dari Dewan Pembina,
Dewan Pertimbangan, dan Pengurus sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan organisasi diperolah
dari:
- Iuran
anggota
- Bantuan
atau sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha
lain yang halal dan sah
BAB
X
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
11
- Forum
pengambilan keputusan organisasi meliputi:
- Musyawarah
Besar (Mubes)
- Musyawarah
Luar Biasa (Muslub)
- Rapat
Kerja (Raker)
- Rapat
Pleno pengurus
- Rapat
pengurus harian
- Rapat
Dewan Pengurus
BAB XI
PERUBAHAN BATANG
TUBUH ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 12
Perubahan batang tubuh Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan Musyawarah
Besar.
BAB XII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 13
1.
Pembubaran
Organisasi hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah Besar yang diadakan
khusus untuk maksud tersebut.
2.
Inventaris
dan kekayaan organisasi setelah dibubarkan ditentukan oleh Musyawarah Besar
tersebut.
BAB XIII
ATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Malang
Pada tanggal :
... februari 2011
MUSYAWARAH BESAR I
Pimpinan Sidang
I Pimpinan Sidang II Pimpinan Sidang III
(...................) (..................) (...................)
JTG Casino & Hotel, St. Louis, MO Jobs - KT Hub
BalasHapusJTG Casino 문경 출장마사지 & Hotel, St. Louis (MO), St. Louis, 김제 출장안마 MO jobs in St. Louis, MO. 여주 출장샵 Learn 창원 출장마사지 about the careers, 이천 출장샵 salaries, top office locations,