Selasa, 26 Januari 2016

BUKU RANCANGAN MATERI MUSYAWARAH BESAR (MUBES) IPPELMAS Kota Malang

KATA PENGANTAR
 Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb.
     Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan hidayah kepada kami, sehingga kami masih di berikan kesempatan untuk berjuang di Ippelmas tercinta ini. Dan shalawat serta salam marilah kita haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah berjuang untuk Islam.
      Materi Musyawarah Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue Aceh untuk periode 2016 – 2017, yang kami tuangkan dalam buku ini merupakan generalisasi dari hasil kontemplasi dan diskusi beberapa funsionaris Ippelmas serta saran-saran dan usul dari beberapa anggota Ippelmas Kota Malang. Karena materi ini marupakan kansep awal untuk didiskusikan lagi, tentu untuk menemukan kesempurnaan, perlu dikaji secara radik dan kritis. Oleh karena itu melalui MUBES inilah kami mengajak kepada segenap peserta untuk mencurahkan pemikiran dan konsentrasinya demi untuk kemajuan IPPELMAS Kota Malang kedepan.
  Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah memabantu dalam penyusunan buku materi ini.  Semoga segala usaha kita senantiasa bernilai ibadah di sisi Allah. Amin.
Billahi Hitaufik Walhidayah
Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb

Penyusun Buku Materi                                                                 Mengetahu Ketua Umum
MUBES IPPELMAS- Kota Malang                                              Ippelmas Kota Malang
Priode Ke III Tahun 2016-2017

                 ttd                                                                                                       ttd



(Team Steering Commite)                                                                   (Ibrahim Hamsa)


DAFTAR ISI
Kata Pengantar….……………….…........………......……………. 2
Daftar Isi ….…………………………..……………………………..3
Jadwal Acara Mubes......……………..…………...…...…………….4
Susunan Panitia Pelaksana Mubes Ke III IPPELMAS-Malang..........5
Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang….........…………….............6
Tata Tartib Musyawarah Ippelmas-Malang….………….........…........8
Tata Tertib Pemilihan Fungsionaris……………………...........……..13
Orientasi dan Arah Kerja…………………….........…...…………......19
Draf Rancangan Struktur Fungsionaris Ippelmas Malang……............21
                                 Rekomendasi Mubes Ippelmas Malang...……....………………….….22



Time Schedule
Musyawarah Besar Ke- III
IPPELMAS-Malang Periode 2016-2017


Hari/
Tanggal
Nama Acara
Waktu
Penanggung Jawab





SABTU,
13 Februari 2016
Registrasi Peserta
15.30 - 16.00
Sie Acara



Pembukaan
16.00 - 16.10
Sie Acara
Sambutan
- Ketua Pelaksana
- Ketua IPPELMAS

16.10 - 16.15
16.25 - 1625


Rahmil Bismi
Ibrahim Hamsa
Pembukaan & Stadium General: Pemuda Dan Kepemimpinan (Revitalisasi peran dan fungsi Ippelmas menuju organisasi berkemajuan)
16.25 - 16.40
Bapak. Drs.Riswan NS. (Bupati Kab.Simeulue)
Penutup Pembukaan
16.40 - 16.50
Sie Acara
Ishoma
16.50 - 19.30
Konsumsi
Pemilihan Presidium Sidang
19.30 - 19.45
Sie Acara
Leporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
19.45 –20.05
Pengurus IPPELMAS Priode  Tahun 2013-2015
Sidang pembahasan materi MUBES
20.05 –22.00
Presidium Sidang
Rekomendasi MUBES
22.00 –23.00
Presidium Sidang
Isho Malam
23.00 -08.00
Konsumsi






MINGGU,
14 Februari 2016
Chek In
08.00 –08.30
Sie Acara
Pemilihan Ketua Umum IPPELMAS-Malang
08.30 –09.30
Presidium Sidang
Sertijab
09.30 –10.00
Sie Acara
Pemilihan Dewan Pertimbangan Organisasi
10.00 –10.30
Presidium Sidang
Ishoma
10.30 –12.30
Konsumsi
Ramah Tama/Silatnas IPPELMAS Se-Indonesia
12.30 –16.00
Sie Acara & Konsumsi
Penutupan Dan Doa
16.00 –16.10
Sie acara



Susunan Pantia Mubes Ke-III
Ikatan Pemuda Pelalajar Mahasiswa Simeulue Malang

1.      Steering Commite (SC)
Mohd. Hadidi, S.Sy
Sadak Hada Samami, S.Pd
Tengku Hija Gunawan, S.Pd
Robi Sastro SH
2.      Penanggung Jawab Katua Umum IPPELMAS-Malang
Ibrahim Hamsa
3.      Ketua Pelaksana
Rahmil Bismi
4.      Sekretaris Pelaksana
Didik Hermanto Allafan
5.       Bendahara 
Elvika Asih
6.      Bidang  Acara (Pembina Febri Ariadi S.Ked, dan Eriton, S.Pd)
Ketua: Dona Kurniawan
Berian Latif
Yayan Saputra
7.      Bidang Humas (Pembina Dedi Sucipta, S.Ked dan Zul Aslan, S.Sos)
Ketua: Sardi Ali
Riski Oktavianta
Wawan
8.      Bidang Perlengkapan: (Pembina Romi, S.Ked )
Katua Jul Ahmad
Handa Rivaldi
Rosan
9.      Bidang Pubdekdok : (Pembina Dimas, S.Ked, )
Ketua Tk. Umar Johan
Rahmat Aulia
10.  Bidang Konsumsi    : (Pembina Selfia Ega Nengtias, Amd.Keb)
Ketua Ismail Hasan
Elvika Asih Muliah

TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-III IPPELMAS-MALANG


1.      Presidium sidang Musyawarah Besar Ippelmas Malang terdiri dari tiga orang.
2.      Presidium Sidang bertugas memimpin persidangan Mubes IPPELMAS-Malang periode 2016-2017.
3.      Presidium sidang Mubes IPPELMAS-Malang dipilih dari peserta sidang yang bukan Fungsionaris IPPELMAS-Malang, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
4.      Pemilihan Presidium sidang dilakukan dalam dua tahap :
I.       Tahap Pencalonan
1.      Calon Presidium dianggap sah bila didukung oleh minimal 10 orang peserta
2.      Apabila hanya ada tiga calon presidium sidang maka langsung dinyatakan sebagai presidium sidang yang terpilih
3.      Apabila kurang dari tiga calon presidium sidang yang terpilih, maka akan dilakukan pencalonan ulang untuk menentukan calon lainnya.
II.    Tahap Pemilihan
1.      Presidium sidang yang terpilih dari tiga calon yang memperoleh suara terbanyak.
2.      Apabila dalam pemilihan terdapat suara yang sama jumlahnya, maka diadakan pemilihan ulang bagi suara yang jumlahnya sama.
3.      Jika dalam pemilihan ulang masih terdapat suara yang sama, maka akan dilakukan lobiying antara calon dan sterring commite untuk menentukan Presidium sidang terpilih.
Ditetapkan di :………………………………..
Hari/Tanggal   :.……………………………….
Pukul               :………………………………..      

Presidium Sidang Sementara
               Presidium I                                      Presidium II                           Presidium III
   (…………..………..)             (…………..………..)     (…………..………..) 


RANCANGAN TATA
TERTIB MUSYAWARAH BESAR IPPELMAS MALANG
 PERIODE 2016-2017 M

BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
Yang dimaksud Musyawarah Besar dalam Tata Tertib ini adalah Musyawarah Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue Kota Malang yang dilaksanakan pada hari Sabtu  tanggal 13 Februari 2016 s/d Ahad 14 Februari 2016 di Aula Masjid A.R Fachruddin Universitas Muhammadiyah Malang
Pasal 2
Musyawarah Besar yang selanjutnya disingkat MUBES ialah permusyawaratan tertinggi dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue, diadakan satu kali selama satu periode dan dilaksanakan atas tanggung jawab ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
BAB II
Peserta dan Peninjau Musyawarah
Pasal 3
1.        Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggota yang telah diundang secara resmi oleh Fungsionaris Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue Kota Malang.
2.        Peserta Mubes terdiri dari :
a). Seluruh Fungsionaris IPPELMAS-Malang
b). Seluruh Anggota IPPELMAS-Malang
c). Wakil atau delegasi IPPELMAS seluruh Indonesia dan
Pasal 4
Peninjau Mubes terdiri dari:
Mereka yang diundang oleh Fungsionaris IPPELMAS-Malang
BAB III
Sidang-sidang
Pasal 5
Sidang-sidang dalam musyawarah ini terdiri dari sidang pleno, sidang komisi dan sidang fungsionaris
Pasal 6
1.         Sidang Pleno adalah sidang yang bersifat terbuka, yang dihadiri oleh peserta musyawarah untuk membahas agenda dan isi musyawarah.
2.         Sidang komisi adalah sidang yang bersifat terbatas, yang di hadiri oleh peserta musyawarah untuk membahas Orientasi dan Arah Kebijakan, Struktur Fungsinaris Ippelmas dan Rekomendasi.
3.         Sidang fungsionaris adalah sidang yang bersifat tertutup, yang dihadiri oleh peserta musyawarah yang telah terpilih sebagai fungsionaris IPPELMAS, untuk menyusun sturuktur IPPELMAS pada periode berikutnya

BAB IV
Pelaksanan sidang
Pasal 7
1.         Sidang pleno dan sidang komisi dipimpin oleh presidium sidang.
2.         Sidang Komisi dibagi dalam tiga Komisi yaitu :
Komisi A : Membahas Orientasi dan Arah Kerja IPPELMAS
Komisi B : Membahas Struktur Fungsionaris IPPELMAS
Komisi C  : Membahas Rekomendasi
3.         Pimpinan sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang.
4.         Pimpinan sidang komisi terdiri dari ketua dan sekretaris serta didampingi oleh pimpinan komisariat.
5.         Sidang fungsionaris dipimpin oleh seorang ketua umum Ippelmas terpilih.
6.        Pimpinan sidang pleno dan pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh peserta musyawarah atas dasar mufakat.

Pasal 8
1.         Presidium Sidang diwajibkan membuat rumusan dan keputusan hasil sidang secara tertulis.
2.         Pimpinan sidang komisi diwajibkan melaporkan hasil rumusan atau keputusanya pada sidang pleno.
BAB V
Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau
Pasal 9
Hak dan kewajiban peserta sidang
1.         Peserta sidang bebas berbicara dengan tetap memegang norma dan etika persidangan.
2.         Dalam menggunakan haknya setiap peserta harus melalui presidium sidang.
3.         Peserta sidang di wajibkan berpakaian rapi dan sopan.
4.         Peserta wajib mengikuti jalannya sidang sampai akhir persidangan, kecuali berhalangan dengan izin presidium sidang.
5.         Semua peserta sidang memiliki hak untuk berbicara dan hak suara.
Pasal 10
Hak dan kewajiban Peninjau
1.        Peninjau sidang bebas berbicara dengan tetap memegang norma dan etika persidangan.
2.         Dalam menggunakan haknya setiap peninjau harus melalui presidium sidang.
3.        Peninjau sidang di wajibkan berpakaian rapi dan sopan.
4.        Semua peninjau sidang memiliki hak untuk berbicara. 
BAB VI
Keputusan sidang
Pasal 11
1.         Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.         Apabila keputusan berdasarkan mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara lobbying.
3.         Apabila lobbying tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara voting.
4.         Apabila pemungutan suara terdapat suara terbanyak dengan suara yang sama maka:
             Pemungutaan suara di ulang khususnya untuk suara terbanyak maksimal 2 kali.
4. Apabila dianggap perlu atas kebijaksanaan pimpinan sidang, atas masing-masing   pihak dapat diberikan kesempatan untuk menjelaskan pendapatnya, dengan niat baik untuk kemajuan organisasi.

BAB VII
Lain-lain
Pasal 10

1.         Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
2.         Tata tertib ini berlaku sejak di tetapkan.                    
Ditetapkan di     :………………………………..
Hari/Tanggal      :.……………………………….
Pukul                  :………………………………..       

Presidium Sidang
        Presidium I                           Presidium II                     Presidium III
(…………..………..)          (…………..………..)      (…………..………..) 

DRAF RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN FUNGSIONARIS MUSYAWARAH BESAR
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SIMEULUE MALANG

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.      Pemilihan fungsionaris adalah pemilihan untuk melanjutkan struktural organisasi Ippelmas-Malang
2.      Pemilihan fungsionaris diadakan dalam Musyawarah Besar Ippelmas-Malang
BAB II
Pelaksanaan Pemilihan
Pasal 2
Penangungjawab pelaksanaan pemilihan fungsionaris adalah presidium sidang
BAB III
Syarat-Syarat Calon
Pasal 3
Untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai fungsionaris adalah:
1.      Syarat-Syarat Umum:
a.                   Telah menjadi anggota IPPELMAS-Malang, minimal 1 tahun.
b.                  Setia pada asas, tujuan serta perjuangan Ippelmas-Malang.
c.                   Taat pada garis kebijakan organisasi.
d.                  Mampu membaca Al-Quran dan mempunyai wawasan tentang kebudayaan, adat istiadat  serta menguasai salah satu bahasa daerah Kab.Simeulue.
e.                   Dapat menjadi tauladan dalam organisasi terutama dalam hal akhlak, ibadah, akademi dan keilmuan.
2.      Syarat-Syarat Khusus:
a.                  Telah dinyatakan menjadi anggota tetap Ippelmas oleh Fungsionaris Ippelmas-Malang.
b.                  Mempunyai wawasan yang luas dalam bidang agama, sosial, politik, filsafat dan budaya
Pasal 4
Syarat-syarat khusus ketua umum yaitu:
1.      Sebagai mahasiswa/i minimal semester II (dua) dan maksimal semester VIII (tujuh) baik di jenjang Sarjana (S1) Maupun di jengjang Pascasarjana (S2)
2.      Mempresentasikan pokok-pokok pikiran tentang pengembangan IPPELMAS-Malang ke depan di hadapan forum dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
3.      Menguasai minimal salah satu bahasa asing secara aktif dan dipresentasikan di depan forum.

BAB IV
PEMILIHAN
Pasal 5
1.      Pemilihan dilakukan dalam Mubes untuk memilih tim fungsionaris
2.      Pemungutan suara mengunakan kartu suara yang telah disediakan oleh panitia Mubes.
3.      Jumlah kartu yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah anggota Mubes
4.      Pemilihan fungsionaris dilakukan dalam dua tahap :
I.       TAHAP PENCALONAN
  1. Setiap peserta berhak mengajukan 5 (lima) calon yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan.
  2. Calon fungsionaris dianggap sah apabila didukung oleh tiga suara sah.
  3. Setiap calon yang dianggap sah harus menyatakan kesediaannya di depan forum.
II.    TAHAP PEMILIHAN
a.       Setiap peserta berhak mengajukan 5 (lima) calon yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan fungsionaris IPPELMAS.
b.      Calon formatur sah menjadi  fungsionaris Ippelmas Priode 2016-2017 yang mendapatkan 5 suara terbanyak.
c.       Apabila dalam pemilihan menghasilkan calon ketua fungsionaris yang jumlah suaranya sama banyak, maka diadakan pemilihan ulang, bagi suara terbanyak yang jumlahnya sama tersebut.
d.      Jika dalam pemilihan ulang masih terdapat suara yang sama, maka akan terus dilakukan pemilihan ulang sampai terdapat selisih.
Pasal 6
Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
BAB V
KETUA UMUM
Pasal 7
1.      Ketua Umum Ippelmas-Malang dinyatakan sah setelah mendapatkan suara terbanyak dari jumlah anggota sidang yang hadir.
2.      Ketua Umum Ippelmas-Malang terpilih sekaligus dinyatakan sebagi ketua umum IPPELMAS-Malang periode 2016-2017.
BAB VI
SIDANG PEMBENTUKAN STRUKTUR
Pasal 8
1.      Ketua Umum Ippelmas terpilih memimpin sidang untuk menyusun komposisi Struktur kepengurusan Fungsionaris IPPELMAS-Malang periode 2016-2017
2.      Hasil sidang struktur organisasi harus diumumkan kepada seluruh anggota IPPELMAS selambat-lambatnya 7 x 24 jam atau satu pekan setelah penutupan Mubes dan diumukan di secara lansung maupun lewat media sosial  yang  strategis.


BAB VII
PERHITUNGAN SUARA
Pasal 9
Perhitungan suara dilakukan dalam musyawarah pemilihan fungsionaris dengan di saksikan oleh anggota sidang sebanyak dua orang sebagai saksi.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
1.      Hal -hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian sejauh tidak bertemtangan dengan AD/ART IPPELMAS-Malang
2.      Tata tertib ini berlaku sejak di tetapkan.
                                                              Di tetapkan di  :……………………………….
                                                              Tanggal            :……………………………….
                                                               Pukul             :………………………………..


Presidium Sidang
            Presidium I                                      Presidium II                              Presidium III
    (…………..………..)                       (…………..………..)                 (…………..………..) 


  KOMISI A
ORIENTASI DAN ARAHAN KERJA

a)      BIDANG-BIDANG
1.      Bidang Organiasi
Orientasi :
Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya struktur dan fungsi organisasi, pengkaderan anggota serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ippelmas dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan Ippelmas juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak Ippelmas baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi pengembangan organisasi IPPELMAS-Malang.
Arah kerja :
a.       Malakukan pemetaan dan pendataan terhadap potensi dan sumber daya organisasi.
b.      Mensosialisasikan dan mengamalkan tertib organisasi sesuai dengan ketentuan administrasi IPPELMAS
c.       Mengintensifkan dan meningkatkan solidaritas dan konsolidasi antara Fungsionaris Ippelmas Malang dengan seluruh Anggotanya.
d.      Membentuk sistem  kaderisasi dan memberikan pengkaderan kepada seluruh anggota Ippelmas-Malang
2.      Bidang Keilmuan
Orientasi :
Bidang Keilmuan diarahkan pada peningkatan budaya keilmuan serta penguatan paradigma ilmu yang melandasi setiap agenda IPPELMAS dalam menyikapi tantangan jaman. Penguatan paradigma science sebagai perangkat kerja teknologi dan pengembangan IPTEK di lingkungan Ippelmas-Malang
a.      Mengintensifkan kajian-kajian studi agama, filsafat, sosial, dan budaya dalam upaya menciptakan anggota yang militan dan kritis transformatif.
b.      Penguasaan anggota dalam bidang TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
c.       Melestarikan generasi intelektual IPPELMAS-Malang.
d.      Penguatan kader di bidang jurnalistik, analisis sosial dan metodologi riset tentang kebudayan sera adat istiadat kabupaten Simeulue provinsi Aceh.
3.      Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
a.       Melakukan kajian atas apresiasi seni dan budaya yang relevan dengan nilai-nilai kebudayaan Kab.Simeulue-Aceh guna mensosialisasikan budaya Simeulue di tengah masyarakat.
b.      Penguatan nilai-nilai kedaerahan dan kebangsaan yang lahir dari pengamalan nilai-nilai Islam.
c. Meningkatkan kegiatan seni, budaya dan olahraga di kalangan Ippelmas sebagai upaya untuk memperkenalkan seni dan budaya Kab. Simeulue,.
d. Melakukan kegiatan olahraga guna menginternalisasikan sportifitas dan kompetitivness di lingkungan Ippelmas.
e. Menampilkan seni, budaya dan olahraga Kabupaten Simeulue.

                    5. Bidang Media Dan Pemberdayaan Masyarakat
 Orientasi:
 Mewadahi potensi-potensi menulis seluruh anggota Ippelmas-Malang agar bisa menguasi teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta ikut melakukan sosial pemberdayaan masyarakat
Arahan Kerja;
a.       Sebagai wadah aktualisasi minat-bakat anggota di bidang media dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK)
b.      Sebagai media pusat informasi organisasi Ippelmas Malang
c.       Sebagai pilot projet media percontohan di tataran Ippelmas seluruh Indonesia
d.      Melakukan pemberdayaan masyarakat baik melalui kajian keilmuan, pemberdaayan, maupun turun lansung ke masyarakat untuk pengabdian.
e.       Memberikan informasi terkait isu pendidikan di daerah dan membuka informasi dan lowongan akses pendidikan berupa biaya siswa untuk putra-putri terbaik Simeulue.
f.        Menjalin kerjasama dengan intitusi pendidikan baik Negeri mauapun Swasta guna untuk membuka akses pendidikan.
g.      Bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk dapat meningkatakan taraf pendidikan masyarakat Kab.Simeulue
h.      Membangun komunikasi kultural yang baik dengan organisasi daerah (orda) provinsi Aceh yang ada di kota Malang provinsi Jawa Timur.
KOMISI B
DRAF RANCANGAN STRUKTUR ORGANISASI
IPPELMAS-Malang PRIODE TAHUN 2016-2017
Keterangan :                
         ________: Garis Instruktif

         ............... : Garis Koordinatif

1.     Penasehat Organisasi IPPELMAS-Malang
2.     Dewan Pertimbangan Organisasi IPPELMAS-Malang
3.     Ketua Umum IPPELMAS-Malang
4.     Sekretaris Umum IPPELMAS-Malang
5.     Bendahara Umum PPELMAS-Malang
6.     Ketua Bidang Organisasi IPPELMAS-Malang
7.     Ketua Bidang Keilmuan IPPELMAS-Malang
8.     Ketua Bidang Seni Budaya dan Olah Raga IPPELMAS-Malang
9.     Bidang Media dan Pemberdayaan Masyarakat IPPELMAS-Malang
10.         Sekretaris Bidang Organisasi IPPELMAS-Malang
11.         Sekretaris Bidang Keilmuan IPPELMAS-Malang
12.         Sekretaris Bidang Seni Budaya dan Olah Raga IPPELMAS-Malang
13.   Sekretaris Bidang Media dan Pemberdayaan Masyarakat IPPELMAS-Malang

KOMISI C KEBIJAKAN REKOMENDASI
MUBES IPPELMAS-MALANG PRIODE TAHUN 2016-2017

1.   Mengembalikan IPPPELMAS-Malang sebagai wadah organisasi berkemjuan dan menumbuhkan sifat persaudaraan dalam bingkai keislaman dan kekeluargaan
2.   Menguatkan tradisi intelektual dan moral anggota Ippelmas-Malang sebagai wadah organisasi Pemuda Pelajar Mahasiswa kabupaten Simeulue-Aceh
3.   Menjalin komunikasi yang sinergis dengan pemerinta daerah dan seluruh organisasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Provinsi Aceh seluruh Indonesia
4.   Meningkatkan ikatan emosional anggota Ippelmas-Malang lintas generasi dan menjalain komunikasi kultural dengan IPPELMAS di setiap daerah seluruh Indonesia
5.   Mengoptimalkan peran dan fungsi organisasi Ippelmas-Malang dalam menjaga,melestarikan, kebudayaan kabupaten Simeulue provinsi Aceh
6.   Melakukan Pemberdayaan seluruh anggota Ippelmas-Malang untuk berperan aktif dalam mengembangkan potensi diri baik di bidang akademik maupun non akademik termasuk ikut serta dalam mengkaji dan pemberdayakan asyarakat yang ada di kabupaten Simeulue
7.   Secara organisasi  Ippelmas Malang tidak diperbolehkan  beraliansi dengan partai politik manapun termasuk  mandukung dan ikut serta dalam kegiatan,dan sturktur organisasi  partai politik.
8.   Menjalin komunikasi baik dan kerja sama dengan intitusi pendidikan baik milik pemerintah mauapun swasta untuk membuka akses pendidikan bagi putra-putri kabupaten Simeulue yang ingin menuntut ilmu di kota pendidikan Malang provinsi Jawa Timur

AD-ART IPPELMAS
ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR PEMUDA MAHASISWA SIMEULUE
MALANG

BAB I
NAMA , WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa simeulue Malang di singkat (IPPELMAS-Malang).
  2. IPPELMAS-Malang berdiri di kota Malang Provinsi Jawa Timur pada tanggal 28 Februari 2011 di kampus Universitas Muhammadiyah Malang IPPELMAS berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 2
Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Simeulue Malang berasaskan nilai-nilai keislaman dan kekeluargaan
TUJUAN
 Pasal 3
  1. Menumbuhkan semangat Persatuan dan Kesatuan Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa simeulue di Malang
  2. Membina, meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara silaturrahmi sesama masyarakat Simeulue serta masyarakat lainnya.
  3. Menjaga dan melestarikan budaya Kabuapten Simeulue
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
                Kedaulatan Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Simeulue Malang berada pada keputusan Musyawarah Besar di singkat MUBES
BAB IV
FUNGSI
PASAL 5
Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan intelektual serta moral Pelajar, Pemuda, dan Mahasiswa Simeulue di Malang dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB V
ATRIBUT
Logo Organisasi
Bendera Organisasi
Baju Organisasi
Pin
Pasal 6
                IPPELMAS Malang mempunyai lambang dan atribut-atribut sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
                Setiap Pelajar, Pemuda, dan Mahasiswa simeulue di Malang merupakan nggota IPPELMAS Malang sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
                Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
                Organisasi IPPELMAS terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan, dan Pengurus sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 10
                Keuangan organisasi diperolah dari:
  1. Iuran anggota
  2. Bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat
  3. Usaha-usaha lain yang halal dan sah
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
  1. Forum pengambilan keputusan organisasi meliputi:
  1. Musyawarah Besar (Mubes).
  2. Musyawarah Luar Biasa (Muslub)
  3. Rapat Kerja (Raker)
  4. Rapat Pleno pengurus
  5. Rapat pengurus harian
  1. Rapat Dewan Pengurus

BAB XI
PERUBAHAN BATANG TUBUH ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
                Perubahan batang tubuh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan Musyawarah Besar.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 13
1.       Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah Besar yang diadakan khusus untuk maksud tersebut.
2.       Inventaris dan kekayaan organisasi setelah dibubarkan ditentukan oleh Musyawarah Besar tersebut.

BAB XIII
ATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 14
                Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
                Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di     : Malang
Pada tanggal      : .04 September.. februari 2011

MUSYAWARAH BESAR I

Pimpinan Sidang I                    Pimpinan Sidang II                   Pimpinan Sidang III  



(Ibrahim Hamsa)                         (T.Umar Johan)                   (Didik Hermanto Allafan)                                              




Tidak ada komentar:

Posting Komentar