KATA
PENGANTAR
Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT, yang telah memberikan hidayah kepada kami, sehingga kami masih di berikan
kesempatan untuk berjuang di Ippelmas tercinta ini. Dan shalawat serta salam
marilah kita haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah
berjuang untuk Islam.
Materi Musyawarah Ikatan Pemuda Pelajar
Mahasiswa Simeulue Aceh untuk periode 2016 – 2017, yang kami tuangkan dalam
buku ini merupakan generalisasi dari hasil kontemplasi dan diskusi beberapa
funsionaris Ippelmas serta saran-saran dan usul dari beberapa anggota Ippelmas
Kota Malang. Karena materi ini marupakan kansep awal untuk didiskusikan lagi,
tentu untuk menemukan kesempurnaan, perlu dikaji secara radik dan kritis. Oleh
karena itu melalui MUBES inilah kami mengajak kepada segenap peserta untuk
mencurahkan pemikiran dan konsentrasinya demi untuk kemajuan IPPELMAS Kota Malang
kedepan.
Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada semua pihak terkait yang telah memabantu dalam penyusunan buku materi
ini. Semoga segala usaha kita senantiasa
bernilai ibadah di sisi Allah. Amin.
Billahi Hitaufik Walhidayah
Wassalamu ‘alaikum
Wr.Wb
Penyusun Buku Materi Mengetahu Ketua Umum
MUBES IPPELMAS- Kota Malang Ippelmas Kota Malang
Priode Ke III Tahun 2016-2017
ttd ttd
(Team Steering Commite) (Ibrahim Hamsa)
DAFTAR ISI
Kata Pengantar….……………….…........………......…………….
2
Daftar Isi ….…………………………..……………………………..3
Jadwal Acara Mubes......……………..…………...…...…………….4
Susunan Panitia
Pelaksana Mubes Ke III IPPELMAS-Malang..........5
Tata Tertib Pemilihan
Presidium Sidang….........…………….............6
Tata Tartib Musyawarah
Ippelmas-Malang….………….........…........8
Tata Tertib Pemilihan
Fungsionaris……………………...........……..13
Orientasi dan Arah
Kerja…………………….........…...…………......19
Draf Rancangan Struktur
Fungsionaris Ippelmas Malang……............21
Rekomendasi Mubes
Ippelmas Malang...……....………………….….22
Time Schedule
Musyawarah Besar Ke- III
IPPELMAS-Malang Periode
2016-2017
Hari/
Tanggal
|
Nama Acara
|
Waktu
|
Penanggung Jawab
|
SABTU,
13 Februari 2016
|
Registrasi Peserta
|
15.30 - 16.00
|
Sie Acara
|
Pembukaan
|
16.00 - 16.10
|
Sie Acara
|
|
Sambutan
- Ketua Pelaksana
- Ketua IPPELMAS
|
16.10 - 16.15
16.25 - 1625
|
Rahmil Bismi
Ibrahim Hamsa
|
|
Pembukaan & Stadium General: Pemuda Dan Kepemimpinan
(Revitalisasi peran dan fungsi Ippelmas menuju organisasi berkemajuan)
|
16.25 - 16.40
|
Bapak. Drs.Riswan NS. (Bupati
Kab.Simeulue)
|
|
Penutup Pembukaan
|
16.40 - 16.50
|
Sie Acara
|
|
Ishoma
|
16.50 - 19.30
|
Konsumsi
|
|
Pemilihan Presidium Sidang
|
19.30 - 19.45
|
Sie Acara
|
|
Leporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
|
19.45 –20.05
|
Pengurus IPPELMAS Priode Tahun 2013-2015
|
|
Sidang pembahasan materi MUBES
|
20.05 –22.00
|
Presidium Sidang
|
|
Rekomendasi MUBES
|
22.00 –23.00
|
Presidium Sidang
|
|
Isho Malam
|
23.00 -08.00
|
Konsumsi
|
|
MINGGU,
14 Februari 2016
|
Chek In
|
08.00 –08.30
|
Sie Acara
|
Pemilihan Ketua Umum IPPELMAS-Malang
|
08.30 –09.30
|
Presidium Sidang
|
|
Sertijab
|
09.30 –10.00
|
Sie Acara
|
|
Pemilihan Dewan Pertimbangan
Organisasi
|
10.00 –10.30
|
Presidium Sidang
|
|
Ishoma
|
10.30 –12.30
|
Konsumsi
|
|
Ramah Tama/Silatnas IPPELMAS
Se-Indonesia
|
12.30 –16.00
|
Sie Acara & Konsumsi
|
|
Penutupan Dan Doa
|
16.00 –16.10
|
Sie acara
|
Susunan
Pantia Mubes Ke-III
Ikatan
Pemuda Pelalajar Mahasiswa Simeulue Malang
1.
Steering Commite (SC)
Mohd. Hadidi, S.Sy
Sadak Hada Samami, S.Pd
Tengku Hija Gunawan, S.Pd
Robi Sastro SH
2.
Penanggung Jawab Katua Umum
IPPELMAS-Malang
Ibrahim Hamsa
3.
Ketua Pelaksana
Rahmil Bismi
4.
Sekretaris Pelaksana
Didik Hermanto
Allafan
5.
Bendahara
Elvika Asih
6.
Bidang Acara (Pembina Febri Ariadi S.Ked,
dan Eriton, S.Pd)
Ketua: Dona Kurniawan
Berian Latif
Yayan Saputra
7.
Bidang Humas (Pembina Dedi Sucipta,
S.Ked dan Zul Aslan, S.Sos)
Ketua: Sardi Ali
Riski Oktavianta
Wawan
8.
Bidang Perlengkapan: (Pembina Romi,
S.Ked )
Katua Jul Ahmad
Handa Rivaldi
Rosan
9.
Bidang Pubdekdok :
(Pembina Dimas, S.Ked, )
Ketua Tk. Umar Johan
Rahmat Aulia
10.
Bidang Konsumsi : (Pembina Selfia Ega Nengtias, Amd.Keb)
Ketua Ismail Hasan
Elvika Asih Muliah
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE-III IPPELMAS-MALANG
1.
Presidium sidang Musyawarah
Besar Ippelmas Malang terdiri dari tiga orang.
2.
Presidium Sidang
bertugas memimpin persidangan Mubes IPPELMAS-Malang periode 2016-2017.
3.
Presidium sidang Mubes
IPPELMAS-Malang dipilih dari peserta sidang yang bukan Fungsionaris
IPPELMAS-Malang, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
4.
Pemilihan Presidium
sidang dilakukan dalam dua tahap :
I.
Tahap Pencalonan
1.
Calon Presidium dianggap
sah bila didukung oleh minimal 10 orang peserta
2.
Apabila hanya ada tiga
calon presidium sidang maka langsung dinyatakan sebagai presidium sidang yang terpilih
3.
Apabila kurang dari tiga
calon presidium sidang yang terpilih, maka akan dilakukan pencalonan ulang
untuk menentukan calon lainnya.
II.
Tahap Pemilihan
1.
Presidium sidang yang terpilih dari tiga
calon yang memperoleh suara terbanyak.
2.
Apabila dalam pemilihan terdapat suara yang
sama jumlahnya, maka diadakan pemilihan ulang bagi suara yang jumlahnya sama.
3.
Jika dalam pemilihan ulang masih terdapat
suara yang sama, maka akan dilakukan lobiying
antara calon dan sterring commite untuk menentukan Presidium sidang terpilih.
Ditetapkan di :………………………………..
Hari/Tanggal :.……………………………….
Pukul :………………………………..
Presidium Sidang Sementara
Presidium I Presidium
II Presidium III
(…………..………..) (…………..………..) (…………..………..)
RANCANGAN TATA
TERTIB MUSYAWARAH BESAR IPPELMAS MALANG
PERIODE 2016-2017 M
BAB I
Ketentuan umum
Pasal 1
Yang dimaksud Musyawarah
Besar dalam Tata Tertib ini adalah Musyawarah Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar
Mahasiswa Simeulue Kota Malang yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 s/d Ahad 14 Februari
2016 di Aula Masjid A.R Fachruddin Universitas Muhammadiyah Malang
Pasal 2
Musyawarah Besar yang
selanjutnya disingkat MUBES ialah permusyawaratan tertinggi dalam Ikatan Pemuda
Pelajar Mahasiswa Simeulue, diadakan satu kali selama satu periode dan
dilaksanakan atas tanggung jawab ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue
Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
BAB II
Peserta dan Peninjau Musyawarah
Pasal 3
1.
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggota yang
telah diundang secara resmi oleh Fungsionaris Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simeulue
Kota Malang.
2.
Peserta Mubes
terdiri dari :
a). Seluruh Fungsionaris IPPELMAS-Malang
b). Seluruh Anggota IPPELMAS-Malang
c). Wakil atau delegasi IPPELMAS seluruh
Indonesia dan
Pasal 4
Peninjau Mubes terdiri dari:
Mereka yang diundang oleh Fungsionaris
IPPELMAS-Malang
BAB III
Sidang-sidang
Pasal 5
Sidang-sidang dalam
musyawarah ini terdiri dari sidang pleno, sidang komisi dan sidang fungsionaris
Pasal 6
1.
Sidang Pleno
adalah sidang yang bersifat terbuka, yang dihadiri oleh peserta musyawarah
untuk membahas agenda dan isi musyawarah.
2.
Sidang komisi
adalah sidang yang bersifat terbatas, yang di hadiri oleh peserta musyawarah
untuk membahas Orientasi dan Arah Kebijakan, Struktur Fungsinaris Ippelmas dan
Rekomendasi.
3.
Sidang
fungsionaris adalah sidang yang bersifat tertutup, yang dihadiri oleh peserta
musyawarah yang telah terpilih sebagai fungsionaris IPPELMAS, untuk menyusun sturuktur
IPPELMAS pada periode berikutnya
BAB IV
Pelaksanan sidang
Pasal 7
1.
Sidang pleno dan sidang komisi dipimpin oleh presidium sidang.
2.
Sidang Komisi dibagi dalam tiga Komisi yaitu :
Komisi A : Membahas Orientasi dan Arah Kerja IPPELMAS
Komisi B : Membahas Struktur Fungsionaris IPPELMAS
Komisi C :
Membahas Rekomendasi
3.
Pimpinan
sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang.
4.
Pimpinan
sidang komisi terdiri dari ketua dan sekretaris serta didampingi oleh pimpinan
komisariat.
5.
Sidang fungsionaris dipimpin oleh seorang ketua umum Ippelmas terpilih.
6.
Pimpinan
sidang pleno dan pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh peserta musyawarah
atas dasar mufakat.
Pasal 8
1.
Presidium
Sidang diwajibkan membuat rumusan dan keputusan hasil sidang secara tertulis.
2.
Pimpinan
sidang komisi diwajibkan melaporkan hasil rumusan atau keputusanya pada sidang
pleno.
BAB V
Hak dan Kewajiban Peserta
dan Peninjau
Pasal 9
Hak dan kewajiban
peserta sidang
1.
Peserta sidang bebas berbicara dengan tetap memegang norma dan etika
persidangan.
2.
Dalam menggunakan haknya setiap peserta harus melalui presidium sidang.
3.
Peserta sidang di wajibkan berpakaian rapi dan sopan.
4.
Peserta wajib mengikuti jalannya sidang sampai akhir persidangan, kecuali
berhalangan dengan izin presidium sidang.
5.
Semua peserta
sidang memiliki hak untuk berbicara dan hak suara.
Pasal 10
Hak dan kewajiban
Peninjau
1.
Peninjau sidang bebas berbicara dengan tetap memegang norma dan etika
persidangan.
2.
Dalam menggunakan haknya setiap peninjau harus melalui presidium sidang.
3.
Peninjau sidang di wajibkan berpakaian rapi dan sopan.
4.
Semua
peninjau sidang memiliki hak untuk berbicara.
BAB VI
Keputusan sidang
Pasal 11
1.
Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila keputusan berdasarkan mufakat tidak tercapai maka pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara lobbying.
3.
Apabila lobbying tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan
cara voting.
4.
Apabila pemungutan suara terdapat suara terbanyak dengan suara yang sama
maka:
Pemungutaan suara di ulang khususnya
untuk suara terbanyak maksimal 2 kali.
4. Apabila dianggap perlu atas kebijaksanaan pimpinan sidang, atas
masing-masing pihak dapat diberikan
kesempatan untuk menjelaskan pendapatnya, dengan niat baik untuk kemajuan
organisasi.
BAB VII
Lain-lain
Pasal 10
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dalam
ketentuan tersendiri.
2.
Tata tertib
ini berlaku sejak di tetapkan.
Ditetapkan di
:………………………………..
Hari/Tanggal :.……………………………….
Pukul :………………………………..
Presidium Sidang
Presidium I Presidium II Presidium III
(…………..………..) (…………..………..) (…………..………..)
DRAF
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN FUNGSIONARIS MUSYAWARAH BESAR
IKATAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA SIMEULUE
MALANG
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Pemilihan fungsionaris adalah
pemilihan untuk melanjutkan struktural organisasi Ippelmas-Malang
2. Pemilihan fungsionaris diadakan dalam
Musyawarah Besar Ippelmas-Malang
BAB II
Pelaksanaan Pemilihan
Pasal 2
Penangungjawab pelaksanaan pemilihan
fungsionaris adalah presidium sidang
BAB III
Syarat-Syarat Calon
Pasal 3
Untuk dapat
dicalonkan dan dipilih sebagai fungsionaris adalah:
1. Syarat-Syarat Umum:
a.
Telah
menjadi anggota IPPELMAS-Malang, minimal 1 tahun.
b.
Setia pada asas, tujuan serta perjuangan Ippelmas-Malang.
c.
Taat
pada garis kebijakan organisasi.
d.
Mampu membaca Al-Quran dan mempunyai wawasan
tentang kebudayaan, adat istiadat serta
menguasai salah satu bahasa daerah Kab.Simeulue.
e.
Dapat menjadi tauladan dalam organisasi terutama
dalam hal akhlak, ibadah, akademi dan keilmuan.
2. Syarat-Syarat Khusus:
a.
Telah
dinyatakan menjadi anggota tetap Ippelmas oleh Fungsionaris Ippelmas-Malang.
b.
Mempunyai
wawasan yang luas dalam bidang agama, sosial, politik, filsafat dan budaya
Pasal 4
Syarat-syarat
khusus ketua umum yaitu:
1. Sebagai mahasiswa/i minimal semester
II (dua) dan maksimal semester VIII (tujuh) baik di jenjang Sarjana (S1) Maupun
di jengjang Pascasarjana (S2)
2. Mempresentasikan pokok-pokok pikiran
tentang pengembangan IPPELMAS-Malang ke depan di hadapan forum dan dilanjutkan
dengan sesi tanya jawab.
3. Menguasai minimal salah satu bahasa
asing secara aktif dan dipresentasikan di depan forum.
BAB IV
PEMILIHAN
Pasal 5
1.
Pemilihan dilakukan dalam Mubes untuk memilih tim
fungsionaris
2.
Pemungutan suara mengunakan kartu suara yang telah
disediakan oleh panitia Mubes.
3.
Jumlah kartu yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah
anggota Mubes
4.
Pemilihan fungsionaris dilakukan dalam dua tahap :
I. TAHAP PENCALONAN
- Setiap peserta
berhak mengajukan 5 (lima) calon yang disampaikan secara tertulis kepada
panitia pemilihan.
- Calon fungsionaris dianggap sah
apabila didukung oleh tiga suara sah.
- Setiap calon yang dianggap sah harus
menyatakan kesediaannya di depan forum.
II. TAHAP PEMILIHAN
a. Setiap peserta berhak mengajukan 5
(lima) calon yang disampaikan secara tertulis kepada panitia pemilihan
fungsionaris IPPELMAS.
b. Calon formatur sah menjadi fungsionaris Ippelmas Priode 2016-2017 yang
mendapatkan 5 suara terbanyak.
c. Apabila dalam pemilihan menghasilkan
calon ketua fungsionaris yang jumlah suaranya sama banyak, maka diadakan
pemilihan ulang, bagi suara terbanyak yang jumlahnya sama tersebut.
d. Jika dalam pemilihan ulang masih
terdapat suara yang sama, maka akan terus dilakukan pemilihan ulang sampai
terdapat selisih.
Pasal 6
Pemilihan dilakukan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
BAB
V
KETUA
UMUM
Pasal
7
1.
Ketua Umum Ippelmas-Malang dinyatakan sah
setelah mendapatkan suara terbanyak dari jumlah anggota sidang yang hadir.
2.
Ketua Umum Ippelmas-Malang terpilih sekaligus
dinyatakan sebagi ketua umum IPPELMAS-Malang periode 2016-2017.
BAB VI
SIDANG
PEMBENTUKAN STRUKTUR
Pasal 8
1.
Ketua Umum Ippelmas terpilih memimpin sidang untuk
menyusun komposisi Struktur kepengurusan Fungsionaris IPPELMAS-Malang periode
2016-2017
2.
Hasil sidang struktur organisasi harus diumumkan
kepada seluruh anggota IPPELMAS selambat-lambatnya 7 x 24 jam atau satu pekan
setelah penutupan Mubes dan diumukan di secara lansung maupun lewat media
sosial yang strategis.
BAB VII
PERHITUNGAN
SUARA
Pasal 9
Perhitungan suara
dilakukan dalam musyawarah pemilihan fungsionaris dengan di saksikan oleh
anggota sidang sebanyak dua orang sebagai saksi.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10
1.
Hal -hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian
sejauh tidak bertemtangan dengan AD/ART IPPELMAS-Malang
2. Tata tertib ini berlaku sejak di
tetapkan.
Di tetapkan di :……………………………….
Tanggal :……………………………….
Pukul :………………………………..
Presidium
Sidang
Presidium
I Presidium
II Presidium
III
(…………..………..) (…………..………..) (…………..………..)
ORIENTASI DAN
ARAHAN KERJA
a) BIDANG-BIDANG
1.
Bidang
Organiasi
Orientasi :
Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya
struktur dan fungsi organisasi, pengkaderan anggota serta mekanisme
kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ippelmas dalam mencapai
tujuannya. Program konsolidasi gerakan Ippelmas juga diarahkan pada terciptanya
kekuatan gerak Ippelmas baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi
pengembangan organisasi IPPELMAS-Malang.
Arah kerja :
a.
Malakukan pemetaan dan pendataan terhadap potensi dan sumber daya
organisasi.
b.
Mensosialisasikan dan mengamalkan tertib organisasi sesuai dengan ketentuan
administrasi IPPELMAS
c.
Mengintensifkan dan meningkatkan solidaritas dan konsolidasi antara Fungsionaris
Ippelmas Malang dengan seluruh Anggotanya.
d.
Membentuk sistem kaderisasi dan
memberikan pengkaderan kepada seluruh anggota Ippelmas-Malang
2. Bidang Keilmuan
Orientasi :
Bidang Keilmuan diarahkan pada peningkatan
budaya keilmuan serta penguatan paradigma ilmu yang melandasi setiap agenda IPPELMAS
dalam menyikapi tantangan jaman. Penguatan paradigma science sebagai perangkat kerja teknologi dan
pengembangan IPTEK di lingkungan Ippelmas-Malang
a.
Mengintensifkan kajian-kajian studi agama, filsafat, sosial, dan budaya
dalam upaya menciptakan anggota yang militan dan kritis transformatif.
b.
Penguasaan anggota dalam bidang TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
c. Melestarikan generasi intelektual IPPELMAS-Malang.
d.
Penguatan kader di bidang jurnalistik, analisis sosial dan metodologi riset
tentang kebudayan sera adat istiadat kabupaten Simeulue provinsi Aceh.
3. Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
a. Melakukan kajian atas apresiasi seni
dan budaya yang relevan dengan nilai-nilai kebudayaan Kab.Simeulue-Aceh guna
mensosialisasikan budaya Simeulue di tengah masyarakat.
b. Penguatan nilai-nilai kedaerahan dan kebangsaan
yang lahir dari pengamalan nilai-nilai Islam.
c. Meningkatkan kegiatan seni, budaya dan olahraga di kalangan Ippelmas
sebagai upaya untuk memperkenalkan seni dan budaya Kab. Simeulue,.
d. Melakukan kegiatan olahraga guna menginternalisasikan sportifitas dan
kompetitivness di lingkungan Ippelmas.
e. Menampilkan seni, budaya dan olahraga Kabupaten Simeulue.
5. Bidang Media Dan Pemberdayaan Masyarakat
Orientasi:
Mewadahi potensi-potensi menulis seluruh
anggota Ippelmas-Malang agar bisa menguasi teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta ikut melakukan
sosial pemberdayaan masyarakat
Arahan Kerja;
a.
Sebagai wadah aktualisasi minat-bakat anggota di bidang media dan Teknologi
Informasi Komunikasi (TIK)
b. Sebagai media pusat informasi organisasi
Ippelmas Malang
c.
Sebagai pilot projet media percontohan di tataran Ippelmas seluruh
Indonesia
d.
Melakukan pemberdayaan masyarakat baik melalui kajian keilmuan,
pemberdaayan, maupun turun lansung ke masyarakat untuk pengabdian.
e.
Memberikan informasi terkait isu pendidikan di daerah dan membuka informasi
dan lowongan akses pendidikan berupa biaya siswa untuk putra-putri terbaik
Simeulue.
f.
Menjalin kerjasama dengan intitusi
pendidikan baik Negeri mauapun Swasta guna untuk membuka akses pendidikan.
g.
Bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk dapat meningkatakan taraf
pendidikan masyarakat Kab.Simeulue
h.
Membangun komunikasi kultural yang baik dengan organisasi daerah (orda)
provinsi Aceh yang ada di kota Malang provinsi Jawa Timur.
KOMISI B
DRAF RANCANGAN STRUKTUR ORGANISASI
IPPELMAS-Malang PRIODE TAHUN 2016-2017
Keterangan :
________: Garis Instruktif
............... : Garis Koordinatif
1.
Penasehat Organisasi IPPELMAS-Malang
2.
Dewan Pertimbangan Organisasi IPPELMAS-Malang
3.
Ketua Umum IPPELMAS-Malang
4.
Sekretaris Umum IPPELMAS-Malang
5.
Bendahara Umum PPELMAS-Malang
6.
Ketua Bidang Organisasi IPPELMAS-Malang
7.
Ketua Bidang Keilmuan IPPELMAS-Malang
8.
Ketua Bidang Seni Budaya dan Olah Raga IPPELMAS-Malang
9.
Bidang Media dan Pemberdayaan Masyarakat IPPELMAS-Malang
10.
Sekretaris Bidang Organisasi IPPELMAS-Malang
11.
Sekretaris Bidang Keilmuan IPPELMAS-Malang
12.
Sekretaris Bidang Seni Budaya dan Olah Raga
IPPELMAS-Malang
13. Sekretaris Bidang Media dan Pemberdayaan
Masyarakat IPPELMAS-Malang
KOMISI C KEBIJAKAN REKOMENDASI
MUBES IPPELMAS-MALANG PRIODE TAHUN 2016-2017
1. Mengembalikan IPPPELMAS-Malang sebagai
wadah organisasi berkemjuan dan menumbuhkan sifat persaudaraan dalam bingkai
keislaman dan kekeluargaan
2. Menguatkan
tradisi intelektual dan moral anggota Ippelmas-Malang sebagai wadah organisasi
Pemuda Pelajar Mahasiswa kabupaten Simeulue-Aceh
3. Menjalin komunikasi yang
sinergis dengan pemerinta daerah dan seluruh organisasi Pemuda Pelajar
Mahasiswa Provinsi Aceh seluruh Indonesia
4. Meningkatkan
ikatan emosional anggota Ippelmas-Malang lintas generasi dan menjalain
komunikasi kultural dengan IPPELMAS di setiap daerah seluruh Indonesia
5. Mengoptimalkan peran dan
fungsi organisasi Ippelmas-Malang dalam menjaga,melestarikan, kebudayaan kabupaten
Simeulue provinsi Aceh
6. Melakukan Pemberdayaan seluruh anggota Ippelmas-Malang
untuk berperan aktif dalam mengembangkan potensi diri baik di bidang akademik
maupun non akademik termasuk ikut serta dalam mengkaji dan pemberdayakan asyarakat
yang ada di kabupaten Simeulue
7. Secara
organisasi Ippelmas Malang tidak
diperbolehkan beraliansi dengan partai
politik manapun termasuk mandukung dan
ikut serta dalam kegiatan,dan sturktur organisasi partai politik.
8. Menjalin komunikasi
baik dan kerja sama dengan intitusi pendidikan baik milik pemerintah mauapun
swasta untuk membuka akses pendidikan bagi putra-putri kabupaten Simeulue yang
ingin menuntut ilmu di kota pendidikan Malang provinsi Jawa Timur
AD-ART IPPELMAS
ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR PEMUDA MAHASISWA SIMEULUE
MALANG
BAB I
NAMA , WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi
ini bernama Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa simeulue Malang di singkat (IPPELMAS-Malang).
- IPPELMAS-Malang berdiri di kota Malang Provinsi Jawa Timur pada tanggal 28 Februari 2011 di kampus Universitas Muhammadiyah Malang IPPELMAS berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 2
Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa Simeulue
Malang berasaskan nilai-nilai keislaman dan kekeluargaan
TUJUAN
Pasal
3
- Menumbuhkan
semangat Persatuan dan Kesatuan Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa simeulue di
Malang
- Membina,
meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara silaturrahmi sesama masyarakat
Simeulue serta masyarakat lainnya.
- Menjaga dan melestarikan budaya Kabuapten Simeulue
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan Ikatan Pelajar Pemuda
Mahasiswa Simeulue Malang berada pada keputusan Musyawarah Besar di singkat
MUBES
BAB IV
FUNGSI
PASAL 5
Sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan intelektual serta moral Pelajar, Pemuda, dan
Mahasiswa Simeulue di Malang dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB V
ATRIBUT
Logo Organisasi
Bendera Organisasi
Baju Organisasi
Pin
Pasal 6
IPPELMAS Malang mempunyai
lambang dan atribut-atribut sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Setiap Pelajar, Pemuda, dan
Mahasiswa simeulue di Malang merupakan nggota IPPELMAS Malang sebagaimana yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 9
Organisasi IPPELMAS terdiri dari Dewan Pembina,
Dewan Pertimbangan, dan Pengurus sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan organisasi diperolah
dari:
- Iuran
anggota
- Bantuan
atau sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang halal dan sah
BAB
X
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
11
- Forum pengambilan
keputusan organisasi meliputi:
- Musyawarah
Besar (Mubes).
- Musyawarah
Luar Biasa (Muslub)
- Rapat
Kerja (Raker)
- Rapat
Pleno pengurus
- Rapat
pengurus harian
- Rapat
Dewan Pengurus
BAB XI
PERUBAHAN BATANG
TUBUH ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 12
Perubahan batang tubuh Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan dengan Musyawarah
Besar.
BAB XII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 13
1.
Pembubaran
Organisasi hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah Besar yang diadakan
khusus untuk maksud tersebut.
2.
Inventaris
dan kekayaan organisasi setelah dibubarkan ditentukan oleh Musyawarah Besar
tersebut.
BAB XIII
ATURAN DAN PERALIHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Malang
Pada tanggal :
.04 September.. februari 2011
MUSYAWARAH BESAR I
Pimpinan Sidang
I Pimpinan Sidang II Pimpinan Sidang III
(Ibrahim Hamsa) (T.Umar Johan) (Didik Hermanto Allafan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar